Hidup adalah perjalanan untuk belajar, berkembang, dan beramal

Syarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tidak ada komentar

Syarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Jika Anda sedang mengurus SIUP di Kota Bandung pahami dulu syarat dan alurnya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan pengelompokkan berdasarkan omzet kekayaan bersih/netto jasa usaha. Aturannya ada dalam Peraturan Walikota (Perwal) 1171 Tahun 2013


SASARAN/OBJEK

SIUP Kecil diperuntukkan bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Menengah diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Besar diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang melakukan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) baik karena peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan dengan Akta Perubahan dan atau Neraca Perusahaan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah:

1.  Cabang/Perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan  
     mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat yang telah dilegalisir oleh Walikota atau pejabat 
    yang ditunjuk tanpa biaya.
2.  Pedangan keliling, pedangan asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
3.  Perusahaan Kecil Perorangan yang dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • - Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
  • - Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan      anggota keluarga/kerabat terdekat.

Masa Izin berlaku 
Selama perusahaan berlangsung dan wajib melakukan daftar ulang sekali dalam 3 (tiga) tahun


Syarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perseroan Terbatas
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri bagi Perseeroan Terbatas
  • Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  • Copy NPWP
  • Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /izin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Berita acara pemeriksaan perusahaan
  • Pas Photo (4x6) 2 lembar

Koperasi
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Copy Akta Pendirian Koperasi
  • Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi
  • Copy NPWP Perusahaan
  • Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /izin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Berita acara pemeriksaan perusahaan
  • Pas Photo (4x6) 2 lembar

Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telahdidaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan
  • Copy NPWP Perusahaan
  • Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ izin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Berita acara pemeriksaan perusahaan
  • Pas Photo (4x6) 2 lembar

Perorangan
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Copy KTP Pemilik/ Penanggung jawab Perusahaan
  • Copy NPWP Perusahaan
  • Copy Surat Izin Tempat Usaha /izin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Berita acara pemeriksaan perusahaan
  • Pas Photo (4x6) 2 lembar

Jangka Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari setelah persyaratan lengkap

Tidak ada komentar :