Polisi Tidur, ini Aturannya
“Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa Memasang portal penghalang jalan dan polisi tidur pada jalan umum tanpa ijin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa”
Perda K3 adalah Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Paraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Polisi Tidur |
TIPS lainnya :
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar