Hidup adalah perjalanan untuk belajar, berkembang, dan beramal

Merasakan Kesejukan Mushola BIP

Tidak ada komentar

Merasakan Kesejukan Mushola BIP


Mushola BIP
Mushola BIP 


Letak mushola di lantai 3 Bandung Indah Plaza, Jl Merdeka Bandung. Mall yang identik dengan keriuhan feysen dan kuliner, begitu masuk mushola terasa kesejukan. Tidak seperti mall lain yang menempatkan mushola di lantai dasar atau di basement. Bahkan ada yang menempatkam mushola ditempat yang seadanya saja. Mushola BIP justru ada dilantai paling atas

Mushola cukup luas, terpisah antara laki-laki dan perempuan. Tempat wudhunya nyaman dan bersih walupun tidak terlalu luas. Ada rak penyimpanan sepatu. Ada seorang pengurus mushola yang mengatur jamaah tatkala waktu sholat tiba. Beberapa waktu lalu saya sholat maghrib di BIP antrian jamaah yang akan sholat nampak berjubel. Saya merasaakan suasa religius di tengah keramaian mall.

Pernah shalat di BEC, musholanya di basement. Pernah juga shalat di travel Jl. Cipaganti, tempat shalatnya di ruang tamu, disediakan satu sajadah. Beberapa mushola yang cukup refresentatif ada di BIP, Ciwalk, dan Bank Syariah Mandiri Dago. Nampaknya sebagian mall dan gedung belum menjadikan mushola sebagai tempat penting.

Belum semua mall menyediakan yang nyaman dan memadai. Peraturan Daerah Kota Bandung sudah mengatur tentang hal ini. Dalam Perda Kota Bandung no. 5 tahun 2010 tetang Bangunan Gedung Pasal 81 :

"Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, guna memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung untuk beraktivitas di dalamnya meliputi: ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi daninformasi". Penjelasan pasal ini menyebutkan "Penyediaan ruang ibadah direncanakan dengan pertimbangan mudah dilihat, dicapai, dan diberi rambu penanda, serta dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk kebutuhan ibadah"

Implementasi dan sosialisasi Perda ini arus gencar dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Kedepannya harus menjadi dasar dalam pemberian izin mendirikan bangunan mall, pertokoaan dan pusat perbelanjaan lainnya.

Artikel Lainnya:
Sejarah Masjid Cipaganti
Melihat Bandung dari Menara Masjid Raya 

Tidak ada komentar :