Bedah Rumah Satu Kawasan
Sama seperti pembagunan jalan, selama ini tidak terigrasi dengan drainase. Ketika jalan di perbaiki tapi drainase di biarkan, maka datang hujan jalan berubah menjadi sungai. Fakta dilapangan menunukan pembangunan jalan dalam satu kawasan hanya sebagian atau terpotong-potong. Jalan tidak rata dan tidak indah dipandang, yang satu tinggi, yang lain rendah. selain itu banyak sambungan jalan yang tidak rata. Pola lama harus dtinggalkan, perbaiakan jalan selain kualitas juga unsur estetikanya harus diperhatikan. pembangunan jalan alangkah baiknya di lakukan total dalam satu kawasan jalan, plus juga perbaikan drainasenya.
-----
Pembangunan dan pemeliharaan Jalan Kota ada di DBMP, sedangkan Jalan lingkungan kewenangannya ada di Distarcip, tapi yang perlu diperhatikan adalah kedepannya siapa yang melakukan pemeliharaan jalan lingkungan ini.
-----
Perlu diperjelas batas KBU. Adanya metoda yang lebih akurat harusnya tidak ada lagi perdebatan masalah perhitungan batas KBU. Selain dengan perhitungan, batas KBU perlu dibantu dengan batas yang lebih terlihat misalnya mengunakan patok atau dengan batas-batas alam. sehingga tidak ada alasan lagi keluar ijin pembangunan yang melanggar batas KBU
*Catatan dari Raker Komisi C dengan Distarcip membahas evaluasi program kerja 2013, Rabu (23/10/13)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar